Evolusi Pemberantasan Terorisme di Indonesia

Evolusi Pemberantasan Terorisme di Indonesia
Gerakan terorisme di Indonesia hampir seumur dengan berdirinya republik ini,hal ini ditandai dengan perubahan pandangan, jika sebelum merdeka, para pejuang Indonesia dijuluki oleh Belanda dan Sekutunya sebagai organisasi ekstrimis yang mengganggu eksistensi Pemerintahan Kolonial Belanda di Indonesia, dan ketika Indonesia merdeka, perubahan penamaan terhadap personalatau kelompok yang melawan kebijakan pemerintah, termasuk Kapten Westerling, perwira Belanda yang bersama pasukannya berupaya merongrong kedaulatan Indonesia yang baru saja merdeka, danAndi Azis, seorang perwira KNIL dari Negara Indonesia Timur, sebagai bagian dari Negara federasi Indonesiahasil kesepakatan antara Indonesia dan Belanda dengan melakukan pemberontakan yang kemudian dikenal dengan Pemberontakan APRA, di Bandung dan Makasar.

Pemberontakan APRA tersebut merupakan salah satu dari gerakan terorisme yang berupaya mengganggu eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (KNRI) dan dilakukan oleh perwira dari Belanda dan perwira KNIL , ada tiga periodisasi pemberantasan terorisme di Indonesia; Periode Soekarno, Periode Soeharto, dan Periode Reformasi. pada ketiga periodisasi ini, pemberantasan terorisme di Indonesia mengalami evolusi, sesuai dengankarakteristik dari organisasi terorisme di Indonesia. Pada periode Soekarno, gerakan terorisme di Indonesia banyak mengusung tentang isu separatism dan isu ideology.

Sejak tahun 1945, pemberontakan dan gerakan perlawanan terorisme di Indonesia terbagi menjadi tiga bentuk: (1) Gerakan pemisahan diri yang disebabkan hubungan dekat dengan bekas penjajah; Belanda, hal ini bisa dilihat pada Pembeontakan Republik Maluku Selatan (RMS) yang dimotori oleh Dr. Soumokil, J.H. Manuhutu, dan Johan Manusama yang merupakan kaki tangan Belanda di Maluku, Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) yang dimotori oleh Kapten Westerling, dan Kapten Andi Aziz, Pemberontakan Sultan Hamid II di Kalimantan. (2) gerakan terorisme yang ingin mendirikan negara atau memisahkan diri dengan ideology politik tertentu, contohnya; Pemberontakan PKI tahun 1948 yang dimotori oleh Muso, dan D.N.Aidit pada tahun 1965 , pemberontakan DI/TII di Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan, dan Aceh.

(3) Gerakan pemberontakan yang disebabkan oleh semangat keetnisan, yang dilandasi kebijakan yang tidak berimbang antara Jawa dan luar Jawa, contohnya pemberontakan PRRI/Permesta di Sumatera dan Sulawesi yang dimotori oleh para komandan militer territorial , dan pemberontakan oleh Organisasi Papua Merdeka, yang tidak puas dengan hasil referendum yang melegalisasikan Papua sebagai bagian dari integral Indonesia.
Pada periode ini pemberantasan gerakan terorisme dilakukan oleh militer dengan pola negoisasi dan pendekatan damai. Soekarno menitikberatkan pada pendakatan militer bukan kepolisian, karena gerakan separatism tersebut mengancam eksistensi kedaulatan Negara.

Sementara kepolisian, dengan kesatuan khususnya; Brigade Mobil Polri menjadi pelengkap dalam proses pemberantasan dan pemadaman pemberontakan tersebut. pendekatan militer ini juga diasumsikan karena para pemberontak tersebut banyak berasal dari kesatuan-kesatuan di TNI yang loyal kepada komandannya dan atau desersi dari kesatuannya, sekedar contoh misalnya pemberontakan DI/TII di Sulawesi Selatan pimpinan Kahar Muzakar, adalah kumpulan organisasi laskar perjuangan yang ditolak masuk karena tidak memenuhi persyaratan minimum sebagai personal ataupun kesatuan militer, sebagaimana yang digariskan dalam program Reorientasi dan Reorganisasi militer yang dilakukan oleh Pemerintah, atau juga pemberontakan PRRI/Permesta, yang merupakan kesatuan territorial militer aktif di Sumatera dan Sulawesi yang memberontak.

Sedangkan pada periode Soeharto, bentuk gerakan terorisme ada tiga bentuk pula, hampir sama dengan periode Soekarno, yakni: (1) Gerakan terorisme yang dilandasi keinginan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, contohnya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sejak 1975, Organisasi Papua Merdeka (OPM) sejak tahun 1960-an tapi mulai efektif sejak awal tahun 1970-an, dan Fretilin di Timor Timur sejak tahun 1975 . (2) Gerakan yang menginginkan terbentuknya Negara berdasarkan ideology agama, dalam hal ini Islam, seperti Kelompok Pengajian Warsidi di Lampung,yang kemudian dikenal sebagai Peristiwa Talang Sari , jaringan sisa-sisa DI/TII yang kemudian membangun sel perlawanan, salah satunya adalah kelompok Pengajian Imron Zein, salah satu kelompok radikal Islam yang membajak Pesawat Garuda di Pelabuhan Udara Don Muang , Komando Jihad , Peristiwa Tanjung Priok , dan lain sebagainya. (3) Gerakan kriminalitas dan kekerasan yang terkait dengan satu isu tertentu yang membuat suasana menjadi mencekam ataupun menakutkan. Salah satunya adalah maraknya kelompok penjahat yang melakukan terror terhadap masyarakat. Kelompok yang kemudian menjadi sasaran pemberantasan oleh pemerintah melalui program Penembak Misterius (Petrus) adalah kelompok kriminal dan gang motor.

Hal menarik yang perlu dicatat adalah bahwa proses pemberantasan terorisme pada masa Soeharto dan Orde Baru terkesan sangat didominasi oleh satu angkatan saja; TNI AD, di mana Kesatuan Elitnya Kopassus menjadi instrument utama dalam memberantas jaringan terorisme lewat Detasemen 81. Selain itu, Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin) serta Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang merupakan instrument pendukung bagi jalannya proses pemberantasan terorisme di Indonesia. Namun demikian, harus diakui bahwa justru otak dari operasional pemberantasan terorisme di Indonesia justru berada di tangan Kopkamtib. Lembaga superbody ini mengendalikan semua actor keamanan, baik polisi, militer maupun intelijen, termasuk jaringan territorial yang merupakan struktur tentara untuk mengawasi berbagai aktivitas social politik masyarakat selama Soeharto berkuasa, bahkan komando territorial TNI ini sangat efektif dalam memantau dan melakukan berbagai tindakan pencegahan dini berbagai aktivitas yang membahayakan eksistensi Negara.

Kopkamtib pada akhirnya dibubarkan pada pertengahan tahun 1980-an dan digantikan dengan Badan Koordinasi Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakortanas) yang kurang lebih sama wewenangnya dengan Kopkamtib. Setelah Soeharto dan Orde Baru-nya tumbang, maka lembaga tersebut dibubarkan oleh Abdurrahman Wahid.

Pada masa Soeharto, proses pemberantasan terhadap gerakan separatisme maupun terorisme selalu dilabeli dua pendekatan: Ekstrim Kanan dan Ekstrim Kiri. Ekstrim Kanan mengacu kepada gerakan Islam radikal dan fundamental yang merupakan generasi penerus kelompok pemberontak DI/TII yang telah bermetamorfosis menjadi sel-sel perlawananan terhadap pemerintahan Soeharto, sebagaimana yang terjadi dalam Peristiwa Tanjung Priok dan juga Talang Sari di Lampung. Sedangkan Ekstrim Kiri lebih berkonotasi pada gerakan sisa-sisa Partai Komunis Indonesia (PKI) yang telah melakukan dua kali pemberontakan yang gagal. Sel-sel dari sisa-sisa PKI ini terepresentasi pada kelompok-kelompok pemuda dan mahasiswa radikal, yang mengusung isu anti pemerintahan Soeharto, seperti Partai Rakyat Demokratik, yang disinyalir merupakan reinkarnasi dari PKI, yang kemudian dibubarkan pasca Peristiwa 27 Juli 1996.


Sedangkan untuk memadamkan pemberontakan gerakan separatism di tiga daerah; Aceh, Timor Timur, dan Papua pengerahan militer ke tiga daerah tersebut secara efektif dilakukan secara besar-besaran. Selain memanfaatkan jaringan komando territorial yang dimiliki oleh TNI, khususnya TNI AD, untuk daerah dengan eskalasi yang tinggi tersebut juga menerjunkan tambahan pasukan dari kesatuan angkatan lain, seperti Kopassus, Marinir TNI AL dan Paskhas TNI AU, sementara dari Polri yang terlibat adalah Brimob Polri.

Gerakan separatisme ini menjadi kerikil dalam sepatu besar Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pada Pemerintahan B.J. Habibie, Timor Timur diberikan pilihan untuk memilih merdeka atau otonomi khusus. Dan rakyat di daerah bekas jajahan Portugal tersebut memilih merdeka. Sedangkan Aceh dan Papua memilih otonomi khusus, dengan menitikberatkan pada pengembangan potensi local daerah. Meski demikian kedua daerah tersebut rawan terhadap kemungkinan bangkitnya kembali separatism. Sementara separatism di Maluku cenderung bersifat fluktuatif, tergantung momentum politik, baik local maupun nasional

Setelah Soeharto dan Rejimnya tumbang masih menyisakan permasalahan terkait dengan pemberantasan terorisme, tiga kasus yang mencolok adalah Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Ujung Barat Indonesia, Organisasi Papua Merdeka(OPM) diujung Timur Indonesia, dan Timor Timur, di ujung Selatan Indonesia. Timor Timur diselesaikan dengan memesahkan diri dari NKRI melalui referendum, setelah otonomi khusus yang ditawarkan oleh Pemerintahan Habibie ditolak oleh sebagian besar masyarakat di Timor Timur, sedangkan separatism di Aceh dan Papua diselesaikan dengan lahirnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 untuk pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua, dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2001 untuk pelaksanaan Otonomi Khusus di Aceh. Meski masih terdapat kekurangan dari pelaksanaan otonomi khusus tersebut, namun lebih kondusif dari sebelumnya, khusus di Aceh, pasca tsunami, dilakukan perjanjian perdamaian antara Pemerintah Indonesia dengan GAM, dan diperkuat dengan terbitnya UU No. 11 Tahun 2006 yang mempertegas penyelesaian konflik tersebut yang lebih dari 30 tahun lalu berlangsung.

Selain itu, hal yang menarik adalah terjadinya pergeseran gerakan terorisme di Indonesia, dari yang berbasis pada etnis dan pendekatan keagamaan untuk mendirikan negara atau memisahkan diri dari Negara induk menjadi gerakan yang lebih universal, yakni tuntutan untuk mendirikan negara universal berbasis agama dan sangat anti Barat. Hal ini ditandai dengan peristiwa pembajakan pesawat komersial dan menabrakkannya ke menara kembar WTC pada tahun 2001, yang kemudian dikenal dengan Peristiwa 9/11. Di Indonesia, respon terhadap aksi terorisme tersebut adalah makin menguatnya konflik komunal dengan basis keagamaan, sebagaimana yang terjadi di Poso, Maluku, dan juga Kupang. Konflik-konflik tersebut sebenarnya telah meletus sejak awal tahun 1999, dengan peledakan sejumlah gereja dan tempat ibadah lainnya di malam Natal di kota-kota besar seperti Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya, Makasar, dan sebagainya .

Konflik Maluku yang awalnya dibangun untuk mengobarkan semangat separatism Republik Maluku Selatan, bergeser menjadi konflik agama dan meluas tidak hanya di Pulau Ambon tapi pulau-pulau lainnya termasuk ke Maluku Utara dan Poso. Kondisi tersebut diperparah dengan masuknya milisi-milisi berbasis agama seperti Laskar Jihad, dan Laskar Kristus, yang kemudian menjadikan Konflik di Maluku dan akhirnya Poso sebagai medan pertempuran. Meski begitu sesekali insiden pengibaran bendera RMS yang telah berganti nama menjadi Forum Kedaulatan Maluku (FKM) pimpinan Alex Manuputy juga terjadi.

Pemberantasan gerakan terorisme ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan sporadis. Hal ini disebabkan konsolidasi demokrasi yang tengah dijalani oleh Indonesia telah pula melemahkan kontrol negara atas masyarakatnya. Eforia politik atas nama demokrasi dan HAM menjadi dilemma bagi aparat keamanan Indonesia, baik TNI maupun Polri dalam mengambil tindakan secara tegas. Identifikasi konflik, separatisme dan aksi terror telah bercampur dengan minimnya kesiapan aparat dalam melakukan deteksi dini terhadap berbagai aksi terror yang saling tumpang tindih antara konflik komunal di Poso, separatism di Aceh, Papua, dan Maluku, serta gerakan fundamentalisme Islam yang memanfaatkan kondisi-kondisi tersebut, khususnya pada aksi peledakan bom dan konflik komunal di Poso dan Maluku. Bahkan tak jarang ajang pelatihan bagi kader-kader gerakan fundamentalisme Islam, yang kemudian dinamakan Jemaah Islamiyah dilakukan di Poso dan Maluku, selain dikirim ke Pakistan, Afganistan, dan Mindanao bercampur baur dengan warga lokal dan jaringan milisi; Laskar Jihad.

Pemberantasan terorisme pasca Soeharto ini juga makin kisruh karena aparat keamanan yang seharusnya melakukan koordinasi yang efektif justru bersaing dan berkompetisi satu dengan yang lainnya. Tak jarang juga terjadi konflik dan bentrok antar aparat keamanan tersebut khususnya TNI dan Polri . Hal tersebut salah satunya disebabkan karena kedua institusi tersebut telah berpisah, sehingga acapkali bentrok dan persaingan tidak sehat tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pemberantasan terorisme di Indonesia. Sehingga membuat proses pemberantasan terorisme tidak dapat berjalan dengan efektif. Kondisi ini disadari oleh masing-masing pimpinan aparat keamanan baik TNI, Polri, maupun BIN, hanya saja praktik di lapangan masih terjadi ketidaksinkronan satu dengan yang lain. Tak heran kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus menerbitkan Keppres No. 13 Tahun 2005 untuk melegalisasi koordinasi antar aparat dalam pengamanan di Poso, agar aparat keamanan di Poso dapat bekerja sama.